Tunjangan Hari Raya alias THR sebentar lagi cair. Kabar baiknya, pemerintah akan memberi sanksi untuk perusahaan yang terlambat membayar atau bahkan tidak memberikan THR sama sekali kepada para pekerjanya.
Tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan bahwa THR sekurang-kurangnya harus di tangan karyawan tujuh hari sebelum hari raya.
THR yang akan diterima setiap karyawan pun tidak akan sama rata. Namun, ada aturan tersendiri yang mengaturnya berdasarkan lama masa kerja. Lantas, bagaimana cara menghitungnya? Simak informasinya di bawah ini.
