Unsplash.com/Clem Onojeghuo
RUU PKS sudah mulai dibahas dan didiskusikan di Komnas Perempuan sejak tahun 2010. Dari berbagai kajian, diskusi, dan dialog yang telah dilakukan oleh pihak terkait, maka dirumuskanlah rancangan undang-undang yang mengatur dan memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Jika dirangkum, ada enam pokok utama yang menjadi bahasan RUU PKS. Apa saja?
1. Mengatur sembilan tindak pidana kekerasan seksual
Dalam RUU PKS ada sembilan tindak pidana pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa RUU PKS menjadi peraturan pertama dan satu-satunya yang mengatur mengenai sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual.
2. Memuat enam elemen kunci dan prinsip HAM perempuan
Dengan segera disahkannya RUU PKS, diharapkan ada undang-undang yang memuat enam elemen kunci dan prinsip HAM perempuan. Hal itu terdiri dari pencegahan, hukum acara termasuk hak korban dan keluarganya, sembilan jenis tindak pidana, pemidanaan, serta pemantauan dan pemulihan.
3. Mencantumkan hak korban dan keluarga secara terperinci
RUU PKS juga mencantumkan secara terperinci hak korban dan keluarga. Dalam RUU ini, korban berhak mendapat penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Salah satu hak yang diberikan kepada keluarga korban adalah berhak untuk dirahasiakan identitasnya, serta tidak dituntut secara pidana dan perdata oleh tersangka atau keluarganya.
4. Mengatur hak asasi
Selain mengatur mengenai hak korban dan keluarganya, RUU ini bahkan mengatur mengenai hak saksi sehingga dapat mendorong masyarakat untuk tidak takut dalam menolong korban. Saksi mendapat hak seperti mendapat bantuan dan pendampingan hukum, dirahasiakan identitasnya, dan tidak dituntut pidana atau perdata karena kesaksian yang diberikannya.
5. Menjelaskan definisi masing-masing jenis kekerasan seksual
RUU ini mencantumkan definisi masing-masing jenis kekerasan seksual dan pemidanaan terhadap pelaku. Pemidanaan juga dirincikan pada beberapa jenis korban yaitu anak, orang dengan disabilitas, dan anak dengan disabilitas. Pemidanaan juga dibedakan untuk beberapa jenis pelaku seperti atasan kerja, tokoh masyarakat, pejabat, dan keluarga.
6. Mengatur pemidanaan berdasarkan dampak yang dialami korban
Selain itu, terdapat aturan mengenai pemidanaan yang didasarkan pada dampak yang dialami korban seperti keguncangan jiwa, disabilitas permanen, luka berat dan gangguan kesehatan berkepanjangan, serta meninggal dunia. RUU ini juga ada sanksi pidana yang dikenakan ke penegak hukum jika lalai dalam menangani perkara kekerasan seksual.