Kasus prostitusi artis TA yang ramai pada akhir 2020 lalu telah sampai pada pembacaan vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis empat terdakwa yang terlibat dalam kasus prostitusi online artis TA 6 hingga 10 bulan bui. Putusan tersebut dibacakan pada April 2021 lalu oleh hakim ketua Wasdi Permana dan dua anggota hakim lainnya, Toga Napitupulu dan Sontan Merauke.
Hingga saat ini, status artis TA sendiri adalah sebagai saksi. Sejak awal pemberitaan, artis TA kerap dipaparkan atau disebut-sebut sebagai Tania Ayu. Kini, beredar tarif ‘kencan’ beberapa wanita yang terlibat dalam prostitusi online tersebut salah satunya adalah TA. Tarif tersebut tertuang dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah pada website Mahkamah Agung (MA).
Terbagi dalam dua kategori berikut tarif kencan artis TA serta respon pihak Tania Ayu terhadap pemberitaan itu.
