Pertanyaan ini menjadi isu yang sensitif. Banyak para mantan peserta magang berbagi cerita bahwa mereka tidak mendapat bayaran, walau pun UU menetapkan bahwa uang saku adalah hak yang mereka terima.
Di Indonesia sendiri, peserta magang bisa diartikan dalam banyak hal, seperti mahasiswa yang magang untuk memenuhi tuntutan kurikulum atau tugas akhir, ada pula yang memang untuk menambah keterampilan untuk mencari pekerjaan.
Dalam Hukum Online mengatakan bahwa, magang dalam UU Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi kerja, bukan untuk tujuan akademis atau pemenuhan kurikulum/persyaratan suatu profesi tertentu.
Jadi para mahasiswa yang magang untuk tujuan akademis, bisa tidak termasuk dalam ketentuan dari UU Ketenagakerjaan tersebut. Namun menurut Gita Nurani selaku Dosen Psikolog Industri dan Organisasi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, sebenarnya anak magang khususnya mahasiswa punya hak yang sama dengan karyawan, yaitu mendapatkan gaji.
“Tapi, yang jelas gaji anak magang, nggak melebihi gaji karyawan tetap. Tentunya tiap perusahaan punya komponen penilaian atau jumlah yang berbeda-berbeda,” ujar Gita, saat dihubungi oleh salah satu media online beberapa waktu lalu.
Terkait dengan hal tersebut, sebenarnya permasalahan dibayar atau tak dibayar akan tergantung dengan diri masing-masing peserta dan perusahaan.
pexels.com/andrea-piacquadio
Dalam hukum memang tertulis, bahwa peserta magang yang mengikuti sistem pelatihan kerja dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, memiliki hak untuk mendapat uang saku.
Tapi pada kenyataannya, banyak perusahaan yang tidak memberikan uang saku atau bayaran, namun tak sedikit juga yang memberikan bayaran maupun jaminan sosial lainnya sesuai dengan yang tertulis dalam UU.
Melansir dari forum dalam sebuah portal kerja, perihal bayar dibayar dalam kegiatan magang, akan tergantung pada diri masing-masing peserta yang hendak mengikuti program magang.
Banyak yang memberikan saran, jika tujuan utama kamu magang hanya untuk mencari pengalaman dan memenuhi kebutuhan akademis, perihal bayaran atau tidak, mungkin tidak akan menjadi terlalu bermasalah. Tapi, ini juga harus dilihat dari kondisi nyata dan pertimbangan matang serta realistis.
Bila kondisinya adalah kamu ingin menjadi peserta magang dengan tujuan bekerja, maka kamu bisa mempertimbangkan untuk mencari penyelenggara magang yang bisa memberikan hakmu secara penuh, seperti perihal uang saku tersebut.
Lakukan riset mendalam tentang perusahaan tujuanmu, pertimbangkan segala aspek realitasnya, dan jangan lupa perhatikan perjanjian kerja yang tertulis sebelum kamu menandatanganinya. Ini akan memberikan jaminan atau sebagai landasan jika di suatu hari terdapat penyelewengan kewajiban atau hak dari salah satu pihak.
Pertanyaan "apakah pegawai magang bisa tidak dibayar" sebenarnya sudah terjawab dalam UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa mereka memiliki hak untuk mendapat uang saku alias bayaran. Kalau pendapatmu bagaimana, Bela?