ANTARA FOTO/Ditjen PAS Kemenkum HAM via IDNTimes
Pada tanggal 21 November 2021, Bahar menyelesaikan masa hukumannya. Ia dijemput oleh tim advokasinya dan meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Bogor selepas salat subuh.
Lima hari kemudian, tepatnya pada 26 November 2021 atau saat mengisi acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bahar kembali menuai kontroversi. Dalam ceramahnya, Bahar dengan tegas akan menghabisi siapa saja yang mengkhianati dan tak membela Rizieq Shihab.
"Saya sampaikan, ente orang, saya nggak bahas pemerintah, ente orang para habaib, para kiai, para ulama. Siapaun ente, mau ente anaknya wali, mau ente anaknya ulama, ente mengkhianati Habib Rizieq, bakal ana habisi satu," ujar Bahar dalam video viralnya.
Belum reda kontroversi terkait ceramahnya ini, Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan ke polisi pada tanggal 7 Desember 2021 atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
idntimes.com/ Galih Persiana
Dalam laporan tersebut, pelapor mempersangkakan Bahar dan Eggi dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Laporan ini dilayangkan karena video ceramah Bahar yang viral di media sosial, salah satunya terkait sindirannya kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal baliho dan bencana erupsi Semeru.
Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan pihak kepolisian, hari ini, Selasa, 4 Januari 2022, Bahar dan Eggi resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Proses hukum pun akan terus berlanjut untuk mengusut tuntas kasus ini.