Sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry pernah mengatur pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Dalam kasus ini, Kerry disebut memperkaya dirinya sendiri hingga Rp2,9 triliun. Nilai tersebut didapat dari hasil mark up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF). Dalam keterangan resmi Kejagung, disebutkan bahwa negara harus mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen akibat mark up kontrak tersebut.
Selain 15 tahun penjara, Kerry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Kerry dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
Kerry kemudian menulis surat berisi pembelaan. Ia bersikeras membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi ini dan merasa seakan dicitrakan sebagai penjahat besar. Oleh karena itu, ia berharap adanya keadilan untuk dirinya dalam kasus ini.