Penting untuk memahami perbedaan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dalam konteks sistem upah minimum di Indonesia. UMP adalah standar minimum upah yang berlaku di tingkat provinsi, yang penetapannya diatur oleh gubernur setempat. Sedangkan UMK adalah standar minimum upah untuk setiap kabupaten/kota, yang pengajuannya dilakukan oleh bupati/walikota dan ditetapkan oleh gubernur. Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK jika hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP.
Pada masa lalu, istilah Upah Minimum Regional (UMR) sering digunakan untuk merujuk pada upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Namun, seiring dengan perkembangan dan penyempurnaan regulasi, istilah UMR kini telah digantikan oleh UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota. Perubahan istilah ini mempermudah pemahaman dan penerapan sistem upah minimum di berbagai daerah.
Nah, biar lebih paham akan perbedaannya, kamu bisa lihat dulu ya pengertian dari keduanya di bawah ini.
