Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia telah menggelontorkan anggaran APBN sebesar Rp660,8 triliun untuk tujuan pendidikan. Hal ini menjadi upaya untuk memperluas akses pendidikan secara merata bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Salah satu program pemerintah untuk memberikan pendidikan berkualitas adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Pogram ini ditujukan untuk mendukung keuangan pendidikan di perguruan tinggi bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.
Karena sama-sama memberikan bantuan berupa dana pendidikan perguruan tinggi, seringkali PIP disamakan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Padahal, perbedaan PIP dan KIP terlihat dari definisi dan pengaplikasiannya.
Daripada bingung, yuk simak pembahasannya di bawah ini.
