Lesunya ekonomi di tahun 2024 ternyata berdampak besar dalam merosotnya produktivitas banyak sektor bisnis dan perusahaan. Efeknya, fenomena ini telah mempengaruhi pendapatan atau beban dari bisnis tersebut. Hal inilah yang membuat sektor industri dan perusahaan terpaksa merumahkan para pekerjanya demi efisiensi dan bentuk penghematan, termasuk waktu dan keuangan.
Dalam praktiknya, ada dua istilah pemutusan kerja karyawan, yakni PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan layoff. Meski kedua istilah ini sama-sama bermakna merumahkan karyawan, nyatanya ada perbedaan dari keduanya dari segi penyebab.
Layoff terjadi karena alasan finansial dan murni keputusan dari perusahaan. Sementara PHK biasanya terpaksa dilakukan oleh perusahaan lantaran karyawan tidak mencapai performa yang baik atau melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan.
Agar tak salah kaprah, yuk kenali perbedaan layoff dan PHK di bawah ini.
