Dua hari setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta pada Senin (6/4) lalu, Pemerintah pun menjabarkannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, demi mempermudah penanganan pandemi COVID-19 yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 itu.
Salah satu pelaksanaan PSBB yang tercantum dalam pasal 13, adalah mengenai pembatasan moda transportasi. Nah, buat kamu yang masih harus keluar rumah untuk bekerja atau beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi atau umum, perhatikan peraturan berikut ya, Bela.
