PT yang merupakan kependekan dari Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang memiliki ketetapan hukum. Karena berketetapan hukum, mendirikan PT pun tidak boleh sembarangan alias harus mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku, baik itu hukum tertulis atau formal maupun hukum tidak tertulis atau kebiasaan. Hukum formal sendiri mengacu pada ketentuan Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.
Apa kamu sedang berniat merintis bisnis dan mendirikan PT, Bela? Kalau iya, kamu bisa mengurusnya sendiri kok. Tak perlu bantuan calon, karena pemerintah sudah menjamin kemudahan memulai usaha bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Lagipula, prosedurnya juga relatif cepat dan murah lho. Simak syarat, langkah, cara dan biaya untuk mendirikan PT yuk!
