Dalam sidang 30 Desember lalu, hakim sendiri mengatakan bahwa kesalahan Gaga adalah mengemudi saat ngantuk atau kelelahan, belum lagi sebelumnya ia juga meminum alkohol yang membuatnya mengemudi di bawah alkohol.
Hakim juga mengatakan bahwa Gaga tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sebagai pengemudi yang mengingatkan atau bahkan memasangkan sabuk pengaman pada Laura sebagai penumpangnya dengan baik.
Padahal menurut hakim, pengemudi yang baik dan memiliki SIM seharusnya sudah terpelajar dan tahu tentang keselamatan mengemudi di jalan raya. Dalam sidang pada Selasa (4/1/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntu Umum (JPU) membacakan hasil dakwaan terhadap Gaga Muhammad.
Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, JPU menuntut hukuman Gaga 4,5 tahun penjara. Alasannya karena Gaga Muhammad sopan selama menjalani sidang dan juga masih muda.
JPU membacakan hal yang meringankan dan memberatkan Gaga Muhammad dalam kasus kecelakaan lalu lintasnya.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," ujar JPU.
"Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya. Masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," lanjutnya.
Setelah itu jaksa membacakan tuntutan untuk Gaga Muhammad. Ia dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang telah didakwakan sebelumnya oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," tutup JPU.