Pada dasarnya, setiap perguruan tinggi memiliki standar dan syarat yang berbeda-beda untuk memberikan penghargaan cumlaude dan summa cumlaude. Namun, syarat untuk mendapatkan masing-masing dari kedua predikat tersebut adalah IPK.
Selain itu, kebanyakan perguruan tinggi juga memberikan syarat tertentu, seperti berikut:
- Mahasiswa harus berhasil menjaga prestasi akademi dengan skala penilaian yang berlaku atau IPK, yakni 3,5 hingga 3,79 untuk cum laude dan 3,99 hingga 4,00 untuk summa cumlaude.
- Mahasiswa harus memiliki score TOEFL minimal 450 (atau sesuai yang ditetapkan pihak perguruan tinggi) dengan masa berlaku yang terbaru.
- Mahasiswa harus memastikan masa studi tidak melebihi dari 8 semester untuk program sarjana (atau sesuai yang ditetapkan pihak perguruan tinggi).
- Mahasiswa menunjukkan derajat kemandirian akademik yang tinggi serta etika yang berbudi atau terpuji.
Sebagai tambahan, beberapa perguruan tinggi atau universitas juga menerapkan poin-poin tambahan dalam syarat dan ketentuan untuk mencapainya. Salah satu yang paling umum adalah ketentuan yang mendorong produktivitas mahasiswa dalam berorganisasi.
Misalnya, Telkom University diketahui menerapkan nilai Transkrip Aktivitas Kemahasiswaan (TAK) minimal 60 poin untuk program sarjana. Sementara itu, UNIKA Atma Jaya menerapkan nilai Satuan Kredit Partisipasi (SKP) dengan minimal poin yang telah ditetapkan.
Namun, pertanyaannya adalah bagaimana cara untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan untuk mencapai penghargaan cumlaude atau summa cumlaude?