Ancaman digital lainnya juga semakin marak dan memprihatinkan, termasuk penipuan online. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima sekitar 800 laporan penipuan online setiap hari. Bentuknya pun semakin beragam, mulai dari phishing, lowongan kerja palsu, hingga skema penipuan berkedok investasi.
Menyadari potensi risiko yang ada, TikTok turut meluncurkan kampanye #PikirDuaKali untuk mendorong terciptanya kebiasaan berpikir dua kali di antara masyarakat sebelum berinteraksi dengan konten, ajakan, ataupun tawaran dari pihak yang tidak dikenal. Kampanye ini juga memperkenalkan metode 3C: Cek, Cegah, Cegat—tiga langkah praktis yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengindentifkasi jenis penipuan online yang ada serta mengetahui cara melaporkan agar bisa menghentikan laju penyebaran dan melindungi sesama dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kampanye ini kian diperkuat melalui berbagai aktivitas edukatif yang hadir di dalam dan di luar aplikasi, mulai dari Pusat Panduan #PikirDuaKali yang berisi panduan keamanan dan kanal pelaporan yang terhubung ke Indonesia Anti-Scam Center; kolaborasi bersama kreator dan pakar keamanan digital untuk menciptakan konten edukasi; sosialisasi masyarakat lewat program TikTok Goes to Campus; hingga bincang-bincang bersama kreator dan mitra industri terkait tren penipuan online melalui program #PikirDuaKali LIVE Series di TikTok LIVE.
Seiring dengan upaya tersebut, TikTok menghapus lebih dari 25 juta konten yang melanggar Panduan Komunitas, termasuk 232 ribu konten terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, 94% berhasil ditindak secara proaktif oleh sistem moderasi TikTok sebelum dilaporkan oleh pengguna. TikTok juga menghapus lebih dari 180 ribu iklan berbayar yang mengandung unsur penipuan dari platform.
Pendekatan perlindungan ini turut diperluas bagi para pembeli dan penjual ekosistem e-commerce Tokopedia dan TikTok Shop lewat kampanye #BelanjaAman dan #JualanNyaman, yang berfokus pada edukasi, penguatan kepercayaan transaksi, serta pemberdayaan kreator dan pelaku usaha melalui kerja sama dengan berbagai kementerian dan pemerintah daerah.
Upaya ini tercermin dari penegakan kebijakan sepanjang Januari–Juni 2025, di mana Tokopedia dan TikTok Shop menolak sekitar 250.000 pendaftaran akun penjual yang tidak memenuhi standar kepatuhan platform, serta meninjau lebih dari 787.000 laporan pengguna terkait dugaan pelanggaran kebijakan pada konten video pendek dan sesi LIVE.