Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Melansir dari IDN Times, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 dan 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Polisi pun masih terus melacak aset Indra serta orang-orang terdekatnya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, bahwa polisi akan menyita seluruh aset yang berkaitan dengan kasus Binomo, serta menindaklanjuti jika ada pihak yang terbukti menerima uang hasil TPPU Indra.
Indra Kenz memang dikenal sebagai sosok crazy rich yang suka membagikan uang dan mengumbar gaya hidup "murah" a la dirinya. Melalui akun sosial media miliknya, Indra juga menyatakan bahwa aplikasi Binomo legal di Indonesia, padahal faktanya tidak. Di sisi lain, tidak jarang dirinya memamerkan profit saat menggunakan aplikasi Binomo, serta mengajarkan strategi trading.