Industri musik K-Pop dilanda kesedihan mendalam ketika penyanyi Goo Hara, yang pernah tergabung dalam grup KARA, ditemukan tewas di rumahnya di Seoul pada November 2019. Dari peristiwa ini, sejumlah rahasia mengenai kehidupan pribadinya mulai terungkap.
Salah satunya adalah masa kecil Goo Hara yang penuh kesedihan. Melansir dari H&H Lawyers, ibu kandungnya dilaporkan telah menelantarkan Goo Hara dan Goo Ho-in sejak Goo Hara berusia 8 tahun; sang ibu tidak pernah merawat atau menghubungi mereka.
Dilaporkan juga bahwa ibu Goo Hara menyerahkan hak asuh secara sah pada 2006. Sejak saat itu, Goo Hara muda diasuh oleh kakak laki-lakinya dan kakek-neneknya, sementara sang ayah harus bekerja di lokasi konstruksi untuk membiayai keluarganya.
Namun, setelah kematian Goo Hara, ibunya mengajukan tuntutan hukum berdasarkan Hukum Warisan Korea, di mana jika seseorang meninggal tanpa surat wasiat, maka warisannya akan didistribusikan sesuai dengan urutan berikut:
- Anak (atau cucu)
- Orang tua (atau kakek-nenek)
- Saudara kandung
- Kerabat dalam empat derajat hubungan darah kolateral
Dalam hal ini, peraturan juga menjelaskan kondisi apabila lebih dari satu orang berada di peringkat yang sama, mereka dapat membagi harta warisan mendiang secara merata.
Namun, ayah Goo Hara memutuskan untuk memberikan bagian warisan Goo Hara kepada Goo Ho-in. Ia menyatakan bahwa dirinya selalu merasa bersalah karena tidak bisa selalu mendampingi anak-anaknya untuk memberikan dukungan emosional secara sempurna.
Pasalnya, semasa hidup Goo Hara, sang ayah harus bekerja di lokasi yang jauh dari rumah demi menghidupi keluarganya secara finansial. Dengan melakukannya, ia berharap anak-anaknya dapat saling bergantung satu sama lain ketika dirinya sudah tiada.
Di sisi lain, ibu Goo Hara menunjuk seorang pengacara dan tetap mengajukan tuntutan hukum untuk mengklaim setengah bagian dari harta warisan anaknya. Menghadapi hal ini, Goo Ho-in memperjuangkan hak waris Goo Hara agar tidak melibatkan sang ibu.