Pada Juni 2020 lalu, Jerinx SID sempat ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan atas kasus ujaran kebencian dengan menyatakan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah kacung WHO. Berdasarkan putusan pengadilan, Jerinx terbukti bersalah karena telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian. Namun, akhirnya ia dibebaskan setelah 10 bulan mendekam di penjara.
Seolah hal tersebut tak membuatnya introspeksi, Jerinx kemungkinan akan berurusan dengan pihak berwajib setelah perseteruannya dengan salah seorang warganet bernama Adam Deni. Melalui akun Instagram-nya, Adam berencana akan melaporkan Jerinx ke polisi setelah dirinya menerima kata-kata kurang pantas dari Jerinx terkait endorse COVID-19 yang selama ini disebut-sebut oleh Jerinx.
Bagaimana kronologi dari masalah ini? Simak selengkapnya berikut ini.
