Musisi Ahmad Dhani belum lama terjerat kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Dirinya, mendapat vonis 1,5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin lalu (28/1). Menurut Hakim, Ketua H Ratmoho, Dhani melanggar pasal 45 A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan pada Dhani, dinilai sebagai meresahkan masyarakat dan mengakibatkan perpecahan antar golongan. Hasil vonis ini membuat akun Instagram Dhani dibanjiri komentar negatif dan positif. Respon netizen seperti apa saja ya?
