Netizen belakangan ini ramai membicarakan konten video seorang awardee LPDP yang memperlihatkan anaknya telah berstatus warga negara asing, lengkap dengan paspor barunya. Fakta bahwa pemilik akun tersebut merupakan alumni beasiswa LPDP memantik pro dan kontra.
Sebagaimana diketahui, LPDP memang menetapkan kewajiban bagi penerimanya untuk kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari setelah dinyatakan lulus, kecuali ada penundaan yang disetujui. Alumninya juga diwajibkan berkontribusi di Indonesia dengan durasi dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Perbincangan tersebut mengacu pada aturan yang dipahami sebagai bentuk tanggung jawab atas dana publik. Aturan ini membuat banyak calon mahasiswa mulai mencari alternatif beasiswa luar negeri yang tidak mencantumkan kewajiban pulang ke negara asal.
Bagi kamu yang memang berencana membangun karier global setelah lulus, berikut daftar beasiswa luar negeri yang berdasarkan ketentuan resminya tidak memuat kewajiban kembali ke Indonesia.
