Jika semua berkas sudah lengkap, langsung saja mengurus STNK yang hilang tersebut. Beberapa prosedur yang harus kamu ikuti adalah sebagai berikut.
- Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.
- Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
- Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
- Pengambilan STNK dan SKPD. (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 biaya yang kamu butuhkan untuk pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut.
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp100.000 per penerbitan.
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp200.000 per penerbitan.
Demikian syarat, data serta prosedur yang kamu butuhkan untuk pengurusan STNK hilang. Kamu perlu mempersiapkan syarat dan data yang dibutuhkan agar bisa segera melakukan penggantian STNK yang hilang.
Lakukan prosedur yang diminta agar STNK bisa cepat diganti baru dan kamu bisa kembali menggunakan kendaraan yang kamu punya dengan aman tanpa kekurangan dokumen apa pun.
Itulah tadi cara mengurus STNK yang hilang. Semoga artikel ini dapat membantu kamu, ya, Bela.