Badan Hukum Korea Selatan telah menetapkan bahwa penggunaan obat-obatan tanpa pengawasan pihak medis atau di luar prosedur operasi—termasuk propofol dan ganja—adalah tindakan ilegal. Yang berarti, siapa pun yang melanggarnya akan mendapat hukuman berupa denda dan penjara.
Pada Undang-Undang Korea Selatan, tertulis bahwa pelaku penyalahgunaan propofol akan dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga 100 juta won yang setara dengan Rp1,19 miliar (1won=Rp11,97).
Begitu juga dengan peraturan penggunaan ganja. Walaupun beberapa negara telah melegalkan ganja karena khasiatnya yang mahsyur dalam pengobatan, namun Pemerintah Korea Selatan tetap tegas menetapkan peraturan larangan penggunaan ganja sejak 2018.
Dalam peraturan itu tertulis bahwa warga Korea ataupun turis mancanegara yang melanggar peraturan itu diganjar hukuman hingga lima tahun penjara atau denda 50 juta won.
Namun, sampai artikel ini rilis, pihak agensi yang memayungi United Artists Agency (UAA) mengakui akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Semoga saja kasus ini ada titik terangnya ya, Bela!