Menengok masa tugas KPPS tersebut, banyak masyarakat yang akhirnya salah paham bahwa KPPS akan digaji hingga Rp1,2 juta per hari selama satu bulan. Faktanya, satu hari yang dimaksud adalah puncak penghitungan suara yang akan dilakukan pada 15 Februari nanti. Dengan kata lain, Rp1,2 juta adalah gaji KPPS selama satu bulan dilantik.
“Keliru itu, angkanya sudah benar, cuma pengertian dan pemahamannya saja yang salah. Mereka dibayar bukan untuk satu hari cuma memang puncak pekerjaannya 1 hari. Tapi kan sebenarnya hitungannya masa kerja petugas KPPS selama satu bulan,” ucap Mawardi, Ketua KPU Batam pada Senin (29/1), yang dikutip dari laman resmi Radio Republik Indonesia.
Gaji ini pun baru akan dibayarkan di penghujung masa bertugas KPPS nanti. Namun, KPU akan memberikan biaya santunan kecelakaan kerja mengingat pada Pemilu 2019 lalu ada ratusan tim KPPS yang meninggal dunia. Berikut besarannya.
- Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
- Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
- Luka berat: Rp16,5 juta per orang
- Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang
Jadi, sudah jelas, ya, Bela, kalau angka Rp1,2 juta tersebut merupakan gaji KPPS selama satu bulan bertugas. Yuk, sebarkan informasi ini supaya orang terdekat kamu tidak termakan hoaks lagi.