Perkembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah menyentuh berbagai aspek kehidupan manusia. Tidak heran, AI terbukti mempermudah pekerjaan manusia, tetapi di sisi lain, juga berpotensi menimbulkan masalah tersendiri.
Beberapa masalah yang muncul berkaitan dengan tindakan kriminal, mulai dari penipuan dengan menirukan suara hingga kasus pelecehan seksual dengan menggunakan foto seseorang sebagai sumber untuk menciptakan gambar yang tidak senonoh.
Penyanyi internasional Taylor Swift merupakan salah satu korban kejahatan deepfake berbasis AI. Melansir dari infokomputer.grid.id, unggahan tersebut disaksikan lebih dari 45 juta kali di media sosial X dan bertahan selama 17 jam.
Bukti-bukti konkret inilah yang turut menjadi acuan mengapa negara harus segera memberlakukan aturan mengenai penggunaan AI. Pada 21 Mei 2024, Parlemen Uni Eropa resmi menjadi institusi pertama yang menyetujui undang-undang yang mengatur hal ini.
Ingin mengetahui lebih lanjut detail mengenai undang-undang tersebut?
