pexels.com/Tima Miroshnichenko
Menurut UU ketenagakerjaan, pembagian upah kerja berdasarkan jam kerja dilakukan dengan membagi jumlah gaji pokok yang diterima, kemdian dibagi dengan 173.
Misalnya, kamu bekerja dari hari Senin-Jumat dengan masing-masing 8 jam kerja. Maka, dalam bulan November kamu mendapatkan 21 hari kerja atau 168 jam.
Jika kamu mulai masuk kerja pada tangga 14-22 November, maka kamu sudah menjalani 7 hari kerja selama bulan November.
Contoh:
Gaji per jam = 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901
Gaji 8 jam kerja = 8 x Rp28.901 = Rp231.208
Gaji 7 hari kerja = Rp231.208 x 7 hari kerja = Rp1.618.486
Berdasarkan hasil tersebut, maka gaji yang akan kamu dapatkan selama 7 hari bekerja dengan 8 jam kerja per hari adalah Rp1.616.486.
Itu dia definisi dari sistem pembagian gaji secara prorate dan cara menghitungnya. Karena sistem penggajian secara prorate dapat dilakukan dengan beberapa cara, maka kamu perlu memastikan sistem penggajian yang dilakukan oleh perusahaanmu saat ini. Untuk hal itu, kamu bisa memastikannya sebelum tanda tangan kontrak ya, Bela!