Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
freepik.com
freepik.com

Intinya sih...

  • Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk pekerja yang terdampak PHK

  • Syarat utama mendapatkan JKP antara lain terdaftar sebagai peserta BPJS, PHK secara resmi, dan belum mendapatkan pekerjaan baru setelah PHK

  • Manfaat dari JKP mencakup uang tunai sebesar 60% dari total durasi maksimal 6 bulan setelah PHK dengan proses klaim yang mudah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jika kamu salah satu pekerja yang terkena PHK, mungkin program dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membantu, Bela. Di tengah kondisi ekonomi yang penuh dengan ketidakpastian dalam dunia kerja, pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program untuk kamu pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dirancang secara khusus untuk pekerja yang di PHK. Namun, sebenarnya JKP itu apa, ya? Dan, bagaimana cara mendapatkannya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Syarat-syarat mendapatkan program JKP

pajak.com

Program ini memang tidak bisa diakses semua orang. Ada beberapa syarat utama yang harus kamu penuhi sebelum bisa mendapatkan manfaatnya, antara lain:

  1. Terdaftar dan masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

  2. Di PHK secara resmi yang menunjukkan bukti berupa surat

  3. Belum mendapatkan pekerjaan setelah di PHK

  4. Mengajukan klaim JKP maksimal 30 hari setelah tanggal PHK

Apa saja manfaat dari program JKP?

bpjsketenagakerjaan.go.id

Nah, ini yang membuat JKP bisa menjadi penyelamat untuk kamu yang tiba-tiba harus kehilangan pekerjaan. Kamu akan menerima uang tunai sebesar 60% dari dengan total durasi maksimal 6 bulan setelah PHK.

Contohnya, kalau kamu punya gaji terakhir sebesar Rp4 juta, maka kamu akan menerima uang Rp2,4 juta setiap bulannya. Di sisi lain, maksimal bantuan gaji yang dihitung secara dasar hanya sampai Rp5 juta. Jadi, meskipun gaji kamu sebelumnya Rp7 juta, tetap dihitung Rp5 juta saja.

Cara pengajuan klaim JKP di bulan pertama

jkp.go.id

Langkah-langkah klaim JKP sebenarnya cukup mudah. Tapi pastikan kamu teliti dan melengkapi semua dokumen agar prosesnya tidak terkendala.

Dokumen yang harus disiapkan:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  2. KTP

  3. Buku tabungan atas nama sendiri

  4. Surat keterangan belum bekerja dari Disnaker

  5. Laporan status PHK

Langkah-langkah klaim JKP:

  1. Login ke website SiapKerja di siapkerja.kemnaker.go.id

  2. Klik menu AJukan Klaim

  3. Isi dan lengkapi semua data pribadi, nomor rekening, dan tanda tangan surat KAPK

  4. Tunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan

  5. Proses klaim akan diinformasikan melalui email

  6. Uang bantuan akan di transfer ke rekening

Cara klaim di bulan kedua hingga keenam

indonesiabaik.id

Proses klaim JKP tidak berhenti di bulan pertama. Kamu tetap harus aktif melakukan pelaporan dan kegiatan untuk bisa menerima uang bantuan di bulan selanjutnya. Berikut step by step-nya:

  1. Lakukan Asesmen Diri di website SiapKerja

  2. Melamar kerja ke minimal 5 perusahaan berbeda atau minimal 1 interview melalui website SiapKerja

  3. Ikuti sesi konseling jika diperlukan

  4. Ikut pelatihan kerja dengan minimal kehadiran 80%

  5. Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai jadwal yang tertera di akun SiapKerja

  6. Uang JKP akan ditransfer ke rekening

Kehilangan pekerjaan memang bisa bikin dunia terasa berhenti sejenak. Tapi lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kamu bisa melangkah ke babak baru dalam kariermu. Apakah kamu sudah terdaftar dan mendapatkannya, Bela?

Editorial Team