Jika kamu salah satu pekerja yang terkena PHK, mungkin program dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membantu, Bela. Di tengah kondisi ekonomi yang penuh dengan ketidakpastian dalam dunia kerja, pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program untuk kamu pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dirancang secara khusus untuk pekerja yang di PHK. Namun, sebenarnya JKP itu apa, ya? Dan, bagaimana cara mendapatkannya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
