Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Pajak Gaji Karyawan akan Ditanggung Pemerintah, Ini 3 Faktanya

Take home pay jadi lebih banyak, deh!

Niken Ari Prayitno

Virus corona ternyata bukan hanya menyerang kesehatan masyarakat, namun juga berdampak pada perekonomian dunia. Karena banyak negara yang membatasi keluar masuk wilayah mereka demi keamanan, maka perekonomian dunia—terutama dalam proses ekspor-impor, secara tak langsung terganggu. Hal ini mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat di manapun.

Menghadapi hal ini, pemerintah Indonesia telah menyiapkan stimulus, yakni dengan menanggung pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 karyawan.

"Untuk stimulus fiskal, memang sore ini juga kita akan merumuskan beberapa hal termasuk salah satunya relaksasi pajak penghasilan,” kata Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Pambudi, di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (11/3), seperti dikutip dari IDNTimes.

Berikut beberapa fakta yang harus kamu tahu mengenai wacana penanggungan pajak penghasilan karyawan oleh pemerintah. Apa saja, ya?

1. Take Home Pay Lebih Tinggi untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

stockvault.net

Dengan adanya pembebasan pajak penghasilan karyawan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang menurun akibat pandemi virus corona. Dihapuskannya pajak penghasilan karyawan ini otomatis gaji yang kamu dapatkan akan lebih tinggi.

“Artinya sebagian dari pajak itu akan tidak dibayarkan oleh pembayar pajak. Dengan demikian si pembayar pajak akan mendapatkan take home pay, pendapatan dibawa pulang lebih tinggi, sehingga dia bisa menjaga kemampuan daya beli untuk konsumsi dan lain-lain,” kata Edi, dikutip dari IDNTimes.com.

2. Mulai Berlaku Enam Bulan Mendatang

stockvault.net

Mendengar penjelasan di atas, cukup menyenangkan bukan? Tapi, sepertinya kita harus lebih bersabar, Bela. Sebab, kebijakan ini baru akan berlaku enam bulan mendatang karena saat ini masih dikaji lebih lanjut.

“Karena ini menyangkut kebijakan yang menyentuh berbagai sektor, tentu harus disepakati oleh beberapa pihak sehingga sore ini kita finalisasi supaya segera dirilis untuk memudahkan proses," ungkap Edi.

3. Akan Ada Kebijakan Serupa untuk Pelaku Industri

IDNTimes/Christ Bastian Waruwu

Tak hanya bagi karyawan, stimulus ini juga akan diberikan kepada pelaku industri. Alasannya, agar para pelaku industri memiliki modal yang cukup untuk memenuhi pasokan dan kebutuhan masyarakat. Jika modal mereka tak tertahan di sistem perpajakan, mereka akan dengan mudah memutar modal kembali.

“Daripada menunggu dikompensasi di akhir tahun, kalau memang itu masih bisa jadi haknya si wajib pajak, itu akan akan diberikan dulu di depan. Artinya tidak dikenakan dulu di depan. Toh, ada perhitungan di belakang,” kata Edi.

Semoga saja kebijakan ini bisa diterapkan secepatnya ya, Bela!

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dari artikel yang sudah pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "Asyik, Pajak Gaji Karyawan akan Ditanggung Pemerintah" .

IDN Media Channels

Latest from Working Life