Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Daftar Asuransi Rumah yang Terima Klaim Kerusakan Akibat Gempa

Tak ada salahnya bersiap-siap dari sekarang, bukan?

Niken Ari Prayitno

Jumat, 14 Januari 2022 lalu Jakarta dan sekitarnya diguncang gempa 6.7 magnitude yang cukup membuat panik. Meski tidak berpotensi menyebabkan tsunami, tetap saja kita harus waspada terhadap bencana alam lainnya yang mungkin saja terjadi di tahun ini.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi akan adanya gempa berkekuatan hingga 9 magnitude dan disusul tsunami setinggi 20 meter di kawasan Pulau Jawa. Bencana ini diprediksi akan berimbas pada wilayah Lampung, Banten, Jakarta, hingga Jawa Barat.

Prediksi yang dirilis oleh BMKG bukan untuk menakut-nakuti kita, kok, Bela. Justru hal ini menjadi peringatan agar kita bisa lebih waspada terhadap bencana alam dan kemungkinan buruk terjadi. Salah satu cara untuk meningkatkan kewaspadaan ini adalah menyiapkan asuransi properti. Alasannya agar kita bisa meminimalkan risiko kerugian jika terjadi kerusakan pada rumah akibat bencana alam.

Tapi, tak semua asuransi bisa mengklaim kerusakan akibat bencana alam gempa. Berikut ini, Popbela memberikan daftar asuransi yang bisa memberikan klaim akibat bencana alam gempa. Apa saja?

1. BCA Insurance

Asuransi pertama yang dapat kamu klaim akibat gempa atau tsunami adalah BCA Insurance. Jika kamu memilih asuransi rumah ini, kamu bukan hanya mendapatkan perlindungan akibat gempa dan tsunami. Tapi juga akibat bencana alam lainnya. Seperti letusan gunung berapi, kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, banjir, badai, angin topan, kerusakan akibat air, kerusakan akibat kendaran dan pembongkaran.

Besarnya premi yang harus kamu bayar per tahunnya berdasarkan pada jenis bangunan, lokasi, serta harga rumah. Maka dari itu, setiap rumah akan dibebankan premi yang berbeda-beda padahal, mungkin saja, rumah tersebut memiliki ukuran yang sama.

Di BCA Insurance, berdasarkan kalkulator asuransi properti yang bisa kamu akses di situs resminya, untuk rumah di kawasan Jabodetabek dengan harga Rp500 juta harga preminya mulai dari Rp1,12 juta per tahunnya.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi haloBCA di nomor 1500888 atau ke kantor cabang BCA terdekat.

2. ACA Insurance

Asuransi selanjutnya yang dapat mengklaim kerusakan akibat gempa dan tsunami adalah ACA Insurance. Asuransi ini memiliki produk dengan nama ASRI atau Asuransi Rumah Idaman yang dapat memberikan proteksi terhadap kerusakan rumah, salah satunya akibat bencana alam.

ACA Insurance melindungi aset bangunan rumah tinggal dengan konstruksi kelas I (sebagian besar bangunan terbuat dari bahan tidak mudah terbakar) termasuk perabot rumah tangga dan perlengkapan rumah lainnya dari beberapa risiko. Seperti, kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan & huru-hara, kebongkaran (pencurian dengan kekerasan), terorisme & sabotase, bencana alam seperti angin topan, badai, banjir, kerusakan akibat air, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami, dan tanggung jawab hukum terhadap tuntutan pihak ketiga.

Untuk rumah dengan nilai minimal Rp500 juta, premi yang harus dibayar per tahunnya adalah mulai dari Rp1,33 juta. Informasi lebih lanjutnya, kamu bisa menghubungi Hotline 24 jam (021 - 31999100) atau membuat laporan klaim pada www.aca.co.id.

3. Aswata

Selanjutnya ada PT Asuransi Wahana Tata atau yang dikenal dengan nama Aswata. Asuransi ini memiliki beberapa produk asuransi yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhanmu. Salah satu yang bisa kamu pilih adalah asuransi gempa bumi.

Dalam produk ini, Aswata menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan dan tsunami.

Premi yang harus dibayar per tahun untuk asuransi produk ini disesuaikan dengan jenis dan harga properti yang kamu miliki. Sebagai gambaran, premi untuk rumah tinggal yang harus dibayar perhitungannya adalah 0.76% x harga properti. 

Jadi, misalnya harga rumahmu adalah Rp500 juta, jadi premi yang harus dibayar per tahun:

0.76% x Rp500 juta = Rp3,8 juta.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi kantor cabang Aswata terdekat atau kontak berikut:

WhatsApp 08111500299
Hotline 1500298

4. Avrist

Avrist juga memiliki produk yang dapat memberikan perlindungan terhadap aset properti kamu. Bahkan, khusus untuk bencana gempa bumi, Avrist memiliki produk khusus yang dapat menjamin kerugian atau kerusakan harta yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, serta kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi.

Asuransi ini pun bukan hanya menjamin perlindungan aset properti, tapi juga isi atau harta benda yang ada di dalam rumah tersebut. Untuk harga preminya, Avrist mengikuti ketentuan dari OJK, yakni 2,5% dari harga properti.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi 021-57898188 atau kantor cabang Avrist terdekat.

5. Allianz

Asuransi Allianz juga memiliki produk asuransi rumah dengan nama Asuransi RumahKu Plus. RumahKu Plus Houseowner memberikan perlindungan untuk bangunan, termasuk dinding, atap, lantai, garasi, dan pagar rumah tinggal kamu. Pemegang polis dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus Houseowner saja, atau RumahKu Plus Householder sesuai dengan kebutuhan pemegang polis.

Asuransi ini pun bukan hanya menjamin perlindungan aset properti, tapi juga isi atau harta benda yang ada di dalam rumah tersebut. Untuk harga preminya, Allianz mengikuti ketentuan dari OJK, yakni 2,5% dari harga properti.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi 021-1500136 atau kantor cabang Allianz terdekat.

Itulah tadi daftar asuransi yang bisa mengklaim kerugian akibat gempa bumi dan asuransi yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhanmu.

IDN Media Channels

Latest from Working Life