Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Kontroversial, Ini Daftar Kasus yang Pernah Menjerat Olivia Nathania

Mulai dari penggelapan uang sampai penipuan

Aisyah Banowati

Putri Nia Daniaty lagi-lagi dilaporkan atas dugaan kasus penipuan. Olivia Nathania yang akrab disapa Oi, diduga menipu orang-orang dengan berkedok penerimaan dalam seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Olivia Nathania adalah Putri Nia Daniaty dengan Mohamad Hisham, suami pertama Nia Daniaty yang berdarah Brunei Darussalam. 

Olivia menikah dengan Ardy Prasetya dan dikaruniai seorang anak yang diberi nama Shaakila Ardistya Daniaty. Sayangnya, pernikahannya kandas pada tahun 2017. Empat tahun setelah perceraiannya, Olivia kembali menikah dengan Rafly N Tilaar pada 19 Februari 2021. 

Sebelum dilaporkan mengenai kasus penipuan penerimaan CPNS, Olivia sempat dilaporkan karena beberapa kasus lainnya. Mulai dari kasus penipuan sampai penggelapan uang. Inilah beberapa kasus yang pernah menimpa Olivia Nathania.

1. Dilaporkan oleh pedagang emas dan berlian

liputan6.com

Saat masih menyandang status menjadi istri sah dari Ardy Prasetya, Olivia pernah dilaporkan oleh seorang pedagang emas ke Polres Jakarta Selatan. Olivia dilaporkan oleh Rina Rianti Huzaernah pada 19 Januari 2012.

Diberitakan bahwa Olivia belum membayar cicilan cincin berlian seharga Rp700 juta. Olivia dapat bernapas lega karena kasus ini tidak sampai ke meja hijau. Pada 13 April 2012, kasus berakhir dengan jalan damai.

2. Penggelapan mobil

viva

Usai dengan kasus pertama, Olivia kembali hadapi masalah hukum. Ia dilaporkan oleh Arry Yetty pada 22 Agustus 2016. Kali ini Olivia dituduh tidak mengembalikan mobil yang ia sewa, serta tidak membayar uang sewa mobil tersebut. 

Kasus berakhir dengan damai. Arry Yetty selaku pelapor mengabarkan bahwa Olivia telah membuat surat pernyataan. Isi dari pernyataan tersebut bahwa Olivia siap menggantikan mobil tersebut, serta membayar uang sewa pada 11 Juli 2016.

3. Penggelapan uang tiket

Setahun berlalu, lagi-lagi Olivia harus mendatangi Polda Metro Jaya. Olivia dituduh telah melakukan penipuan dan penggelapan, uang dokumen dan tiket perjalanan sebesar Rp61 juta. Peristiwa tersebut terjadi mulai dari April 2017 sampai Juli 2017, kemudian laporan masuk ke Polda Metro Jaya pada 13 Juli 2017. 

Kali ini, Olivia pun merasa dirugikan karena dirinya juga ditipu. Kuasa hukumnya Muhammad Zakir Rasyidin, menyatakan bahwa ini bukan penipuan maupun penggelapan, hanya sebatas miskomunikasi dan Olivia juga termasuk korban. 

Melansir dari youtube cumicumi, Muhammad Zakir Rasyidin memberikan pernyataannya terkait kasus yang menimpa Olivia kali ini. “Ini hanya sebatas miskomunikasi saja. Ada komunikasi yang terputus sampai dari pihak pelapor tidak paham bahwa ini bukan masalah tipu menipu atau gelap menggelapkan. Klien kami bukan dalam posisi menipu tapi ditipu juga, karena uang yang masuk langsung diberikan kepada pihak ketiga," ungkapnya.

Olivia dikabarkan sudah menyampaikan niat baiknya untuk mengembalikan uang sebelum kasus ini dilaporkan.

4. Penipuan CPNS

indosiar

Terakhir, kali ini laporan datang dari Agustin, yang merupakan guru saat Olivia masih mengenyam pendidikan di SMA. Olivia yang saat itu sudah lulus pada 2009 kembali menemui gurunya pada 2019 akhir. Olivia menghubungi mantan gurunya tersebut untuk menawarkan program CPNS. 

Olivia menceritakan sudah berpengalaman selama empat tahun. Olivia mengiming-imingi adanya posisi untuk jabatan strategis di sebuah dinas provinsi di DKI Jakarta. Munculnya rasa percaya dari Agustin dirinya pun mendaftarkan anaknya. Tidak hanya mendaftarkan anaknya, Agustin pun mengajak saudaranya untuk mendaftar. Dikabarkan Olivia mematok harga Rp50 juta per orang.

Kali ini Olivia tidak bekerja sendirian, diduga suaminya Rafly N Tilaar pun turut terlibat. Olivia dilaporkan telah menipu sebanyak 225 orang dengan kerugian sebesar Rp9,7 miliar. 

Olivia telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Jumat, 24 September 2021 dan sampai saat berita ini dibuat belum ada kabar dari Olivia sendiri. Olivia dan suaminya telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen.

Baik Olivia maupun korban dapat terjerat pasal, karena sama-sama melanggar hukum. Olivia bisa saja terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang, sedangkan korban bisa terjerat kasus penyuapan.

Itulah daftar kasus dari Olivia Nathania, anak dari Nia Daniaty. Semoga kasus yang menimpa Olivia dan korban dapat segera menemukan titik terang. Bagaimana nih, tanggapan kamu terkait kasus ini?

IDN Media Channels

Latest from Working Life