Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
8 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengisi Pajak Pribadi di Coretax
Pexels.com/Artem Podrez
  • Sistem Coretax dari DJP mempermudah pelaporan SPT Tahunan, namun wajib pajak tetap harus menyiapkan dokumen pendukung dan memeriksa data prefill agar hasilnya akurat.
  • Penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dari VIDA memastikan keamanan, keabsahan identitas, serta integritas dokumen dalam proses pelaporan pajak digital.
  • Batas akhir pelaporan SPT pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026, sehingga masyarakat diimbau melapor lebih awal dan memanfaatkan panduan digital untuk menghindari kendala sistem.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pribadi secara digital, dengan panduan agar wajib pajak dapat melapor dengan benar, aman, dan sesuai ketentuan.
  • Who?
    Direktorat Jenderal Pajak bersama PT Indonesia Digital Identity (VIDA) yang menyediakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi serta mengampanyekan penggunaan NIK dalam sistem Coretax.
  • Where?
    Penerapan dan penggunaan sistem Coretax berlangsung secara nasional melalui platform daring Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia.
  • When?
    Batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan hingga 30 April, dengan imbauan untuk melapor lebih awal sebelum tenggat waktu tersebut.
  • Why?
    Panduan ini disampaikan untuk memastikan pelaporan pajak berjalan lancar, akurat, serta meminimalkan kesalahan data atau keterlambatan akibat kurangnya persiapan dan ketelitian wajib pajak.
  • How?
    Wajib pajak diminta menyiapkan dokumen pendukung, memeriksa data prefill, menggunakan TTE tersertifikasi VIDA, memperhatikan sinkronisasi sistem, serta mengikuti panduan digital yang tersedia di platform Coretax.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mengisi SPT Tahunan kini semakin praktis dengan sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, di balik kemudahan tersebut, ada beberapa hal penting yang tetap perlu diperhatikan agar pelaporan pajak pribadi berjalan lancar, akurat, dan sesuai aturan.

Menjelang batas akhir pelaporan pajak, kesadaran untuk melapor dengan benar juga semakin ditekankan. PT Indonesia Digital Identity (VIDA) bahkan mengingatkan masyarakat melalui kampanye “Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK” untuk memanfaatkan sistem Coretax secara aman dengan dukungan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi.

Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan saat mengisi pajak pribadi? Berikut panduannya.

1. Pastikan aplikasi dan dokumen pendukung siap

vida.id

Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan perangkatmu sudah memiliki aplikasi pembaca dokumen seperti Adobe Acrobat Reader agar formulir Coretax dapat dibuka dengan optimal.

Selain itu, siapkan juga dokumen pendukung seperti bukti potong, daftar penghasilan, serta data harta dan utang. Persiapan ini akan mempermudah proses pengisian dan meminimalkan kesalahan input.

2. Periksa data prefill dengan teliti

pexels.com/George Milton

Coretax menyediakan fitur prefill yang otomatis mengisi sebagian data berdasarkan informasi yang sudah dimiliki DJP. Meski memudahkan, data ini tetap perlu dicek ulang.

Beberapa data mungkin tidak bisa diedit langsung. Jika terjadi kesalahan, kamu perlu memperbaikinya dari sumber asal, misalnya dari perusahaan atau pemberi kerja. Ketelitian di tahap ini penting agar tidak terjadi mismatch data.

3. Pastikan status pajak tidak bermasalah

Pexels.com/Andrea Piacquadio

Perhatikan bagian perhitungan pajak, terutama apakah statusnya kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika masih ada selisih, SPT biasanya tidak bisa langsung dikirim.

Artinya, kamu perlu menyelesaikan pembayaran atau melakukan penyesuaian terlebih dahulu. Langkah ini penting untuk memastikan SPT bisa diproses tanpa kendala.

4. Perhatikan delay sinkronisasi sistem

Pexels.com/www.kaboompics.com

Sistem Coretax tidak selalu memperbarui data secara real-time. Biasanya ada jeda waktu sekitar satu hari untuk sinkronisasi data.

Jadi, jika ada data seperti bukti potong yang belum muncul, tidak perlu langsung panik. Tunggu beberapa waktu sebelum mencoba kembali agar sistem sudah ter-update.

5. Gunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi

Pexels.com/Andrea Piacquadio

Dalam sistem Coretax, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) menjadi bagian penting dalam proses pelaporan. TTE tersertifikasi yang disediakan oleh PT Indonesia Digital Identity (VIDA) memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sesuai regulasi di Indonesia.

TTE ini juga telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga membantu memastikan keabsahan identitas wajib pajak. Selain itu, penggunaan TTE memberikan jaminan keamanan data serta integritas dokumen yang dilaporkan.

6. Isi SPT secara lengkap, benar, dan jelas

Pexels.com/www.kaboompics.com

Dalam pelaporan pajak, prinsip utama yang harus dipegang adalah lengkap, benar, dan jelas. Semua informasi seperti penghasilan, harta, utang, dan tanggungan harus diisi sesuai kondisi sebenarnya.

Kesalahan pada bagian awal formulir bisa berdampak pada keseluruhan pengisian SPT. Karena itu, penting untuk mengisi setiap bagian dengan teliti dan tidak terburu-buru.

7. Jangan lewatkan batas waktu pelaporan

Pexels.com/Mikhail Nilov

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2026 untuk wajib pajak orang pribadi resmi diperpanjang hingga 30 April. Mendekati tenggat waktu, sistem biasanya lebih padat. Jadi, sebaiknya kamu tidak menunda pelaporan.

VIDA juga mengampanyekan pentingnya kesiapan sejak awal agar proses pelaporan lebih nyaman tanpa tekanan waktu di menit terakhir.

8. Manfaatkan edukasi dan panduan digital

Bagi yang masih belum familiar dengan Coretax, tersedia berbagai sumber edukasi yang bisa membantu, termasuk video tutorial yang disediakan oleh VIDA.

Pemanfaatan panduan ini penting untuk memahami alur pengisian SPT secara digital, terutama bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan sistem Coretax.

Mengisi pajak pribadi di Coretax memang lebih praktis, tetapi tetap membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang baik. Yuk, segera lakukan pelaporan pajak pribadi, Bela!

Editorial Team

EditorAyu Utami