Mengisi SPT Tahunan kini semakin praktis dengan sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, di balik kemudahan tersebut, ada beberapa hal penting yang tetap perlu diperhatikan agar pelaporan pajak pribadi berjalan lancar, akurat, dan sesuai aturan.
Menjelang batas akhir pelaporan pajak, kesadaran untuk melapor dengan benar juga semakin ditekankan. PT Indonesia Digital Identity (VIDA) bahkan mengingatkan masyarakat melalui kampanye “Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK” untuk memanfaatkan sistem Coretax secara aman dengan dukungan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi.
Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan saat mengisi pajak pribadi? Berikut panduannya.
