pexels.com/Evgeny Tchebotarev
Terakhir, jangan lupa perhatikan catatan berikut ini jika kamu berencana untuk menggunakan visa waiver Jepang.
1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang. Bebas visa hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari. Jika lebih dari itu, maka kamu wajib mengajukan permohonan visa dengan aturan yang berlaku.
2. Jika ada penggantian paspor atau perubahan nama, maka kamu wajib melakukan registrasi kembali dengan ketentuan yang berlaku.
3. Jangan lupa memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yakni 3 tahun atau sesuai batas akhir berlaku paspor jika kurang dari tiga tahun.
4. Jika setelah registrasi visa waiver kamu membuat e-paspor baru sebelum habis masa berlaku paspor lama, maka kamu perlu melakukan registrasi visa waiver lagi seperti sebelumnya.
5. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Jepang tanpa melakukan registrasi bebas visa sebelumnya, maka akan dicekal di bandara Jepang.
6. Visa waiver merupakan rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk bisa masuk ke Jepang. Hal itu bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk bisa masuk ke negara Jepang. Keputusan bisa masuk atau tidaknya ke Jepang akan diberikan oleh pihak imigrasi Jepang saat mendarat di Jepang.
Itu dia informasi mengenai visa waiver Jepang, mulai dari cara pengajuannya sampai hal-hal yang perlu diperhatikan saat akan memakainya.
Semoga informasi di atas membantu, ya!