Berdasarkan hasil olah TKP, akhirnya polisi menetapkan dua orang tersangka yang keduanya merupakan supir dump truk. Dua tersangka tersebut adalah Dedi Hidayat (DH) dan Subana (S) yang masing-masing merupakan supir dari dump truk dengan nomor polisi B-9763-UIT dan B-9410-UIU.
DH dan S ditetapkan sebagai tersangka karena lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan. Mereka juga dianggap lalai karena mengakibatkan kerugian material dan membawa muatan melebihi kapasitas seharusnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara sesuai dengan pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto pasal 359 dan atau 360 KUHP. Pasal tersebut berbunyi:
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”