Larangan untuk ber-tabarruj terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 33 berikut.
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Artinya: " Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertabarruj dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."
Dalam ayat tersebut Allah SWT juga memerintahkan perempuan untuk tetap di rumah. Diperbolehkan meninggalkan rumah apabila terdapat keperluan mendesak.
Tetap di rumah dalam pembahasan ini artinya adalah sebagai pencegahan untuk tidak memamerkan dan mengkomersialisasikan tubuhnya untuk memuaskan syahwat laki-laki. Bukan berarti kemudian perempuan tidak boleh meraih pendidikan tinggi dan berkarier, tetapi dalam artian untuk menutup auratnya.
Selain ayat di atas, Al-Qur'an surat An-Nur ayat 31 juga melarang perilaku ber-tabarruj.
قُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
Artinya: "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.."
Adapun yang termasuk dalam kategori ber-tabarruj adalah berhias berlebihan, berbicara dan berjalan dengan cara yang mengundang birahi, dan menampakkan yang seharusnya tidak ditampakkan.