Cara ini mungkin lebih mudah bagi para millenial, karena tak perlu melangkahkan kaki ke mana-mana. Simak urutannya ya!
1. Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. Pilih menu sistem e-Registration
2. Lalu pilih menu "daftar" yang ada di bagian bawah. Masukkan alamat email yang masih aktif.
3. Selanjutnya lakukan aktivasi akun, yaitu dengan membuka inbox email yang kamu gunakan untuk mendaftar tadi
4. Selanjutnya kamu harus login ke sistem e-registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah kamu buat. Nah, kalau sudah login, kamu akan dibawa ke halaman registrasi data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP
5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap supaya bisa melangkah ke proses selanjutnya
6. Kalau sudah, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
7. Cetak dokumen seperti yang nampak pada layar komputermu, yaitu formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara
8. Tandatangani dan lengkapi dokumen yang sudah dicetak, kemudian satukan dengan persyaratan yang sudah kamu siapkan
9. Kalau kamu tak ingin repot menyerahkannya secara langsung, kamu bisa mengirimkan via pos atau memindai (scan) dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-registration tadi
10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Kalau saat cek status, status pengajuan NPWP-mu ternyata ditolak, kamu harus memperbaiki data yang kurang lengkap lebih dulu
Sejak kamu memiliki NPWP, sejak saat itulah kewajiban dan hak sebagai pemegang NPWP melekat pada dirimu seumur hidup. Atau dengan kata lain, NPWP tidak memiliki masa kadaluwarsa. Jadi, sudah siap menjadi warga negara yang baik, Bela? Selalu taati pajak ya!