Unsplash.com/Mufid Majnun
Memasukan benda ke dalam rongga tubuh memang dapat membatalkan puasa. Namun, apakah suntik juga dapat membatalkan puasa?
Menurut Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin dari Mazhab Syafi'i, rongga tubuh yang dimaksud adalah sebagai berikut.
قوله )الرابع الإمساك عن دخول عين جوفا كباطن الأذن والإحليل بشرط دخوله من منفذ مفتوح(… و )خرج( بمن منفذ مفتوح وصولها من منفذ غير مفتوح
Artinya: "(Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian 'melalui lubang terbuka', masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka," (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 460-461).
Dalam penjelasan di atas, rongga tubuh yang dimaksud adalah mulut, hidung, telinga dan lubang kemaluan. Kulit juga tidak disebutkan termasuk ke dalam rongga tubuh.
Sementara itu, suntik adalah proses memasukan cairan melalui pori-pori kulit yang langsung menuju aliran darah. Saat memasukan cairan tersebut, diperlukan jarum khusus yang langsung menembus kulit tanpa melalui rongga terbuka.
Menurut Dr. yusuf Qardhawi dalam Fatawi Mu’ashirah, melansir dari NU Online, suntik tidak membatalkan puasa karena hanya memasukan cairan atau obat ke dalam tubuh, serta tidak menghilangkan lapar dan dahaga sama sekali. Jadi, suntik saat berpuasa Ramadan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.