pexels.com/PNW Production
Namun, menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 6 tahun 2014, setiap tindakan yang dilakukan dalam bidang kedokteran harus dengan indikasi medis dan terbukti bermanfaat secara ilmiah.
Sementara sunat perempuan sampai sekarang bukan merupakan tindakan kedokteran. Sebab, pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti memberikan manfaat untuk kesehatan.
Hal itu disimpulkan bahwa sunat perempuan dilarang menurut tindakan medis. Meskipun dilarang oleh tenaga medis, tetapi praktik sunat perempuan masih dilakukan beberapa kelompok masyarakat di Indonesia.
Padahal, larangan medikalisasi sunat perempuan juga ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Tahun 2006. Kemenkes melarang praktik sunat perempuan yang dilakukan oleh tenaga profesional, namun aturan ini terus berubah seiring berjalannya waktu.
Demikian pembahasan tentang sunat perempuan dan hukumnya yang perlu kamu pahami. Semoga ulasan di atas menjawab pertanyaanmu ya, Bela.