Sejarah THR di Indonesia yang selanjutnya memasuki babak baru pada 1961. Ketika itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan yang mewajibkan perusahaan memberikan hadiah Lebaran kepada pekerja. Aturan ini berlaku bagi pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.
Perubahan besar kembali terjadi pada 1994 ketika istilah "Hadiah Lebaran" resmi diganti menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR. Sejak saat itu, aturan mengenai pembayaran THR semakin jelas, termasuk ketentuan besaran tunjangan dan masa kerja pekerja.
Dari Persekot Lebaran hingga menjadi seperti sekarang, sejarah THR di Indonesia menjadi bentuk apresiasi terhadap kerja keras para pekerja menjelang Hari Raya. Menarik, ya?
Siapa yang pertama menggagas THR di Indonesia? | THR pertama kali digagas oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada 1951 melalui kebijakan persekot Lebaran. |
Apakah THR sejak awal berupa tunjangan? | Tidak, awalnya THR berupa pinjaman atau persekot Lebaran yang kemudian dipotong dari gaji bulan berikutnya. |
Kapan THR menjadi kewajiban perusahaan? | THR mulai menjadi kewajiban perusahaan setelah pemerintah menerbitkan aturan pada 1961. |