unsplash.com/Ishan @seefromthesky
Perbedaan haji dan umrah yang pertama adalah terkait dengan hukum yang menyariatkannya.
Dalil yang memerintahkan untuk ibadah haji berdasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 97 berikut.
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: "Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."
Sedangkan perintah untuk haji dan umrah terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 196 berikut.
..وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah kalian karena Allah.”
Dari dalil di atas, disebutkan bahwa hukum haji adalah wajib bagi orang yang sudah mampu. Sementara hukum umrah adalah sunah.