Banyak perdebatan terkait puasa sunah Rajab ini, Bela. Ada ulama yang mengatakan bahwa hukum dari puasa Rajab adalah bid'ah, ada pula yang mengatakan sunah, dan ada yang mengatakan makruh.
Dalam kitab Fatawa Nurun 'ala Ad-Darbi, hukum puasa Rajab disebut bid'ah. Hal ini tertulis dengan bunyi sebagai berikut.
“Mengkhususkan hari-hari itu dengan puasa adalah bid'ah. Nabi Muhammad SAW tidak pernah berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab, tidak memerintahkannya dan tidak mentaqrirnya. Maka hukumnya bid'ah.”
Lain lagi dengan mazhab Al-Hanabilang yang menuliskan dalam kitabnya Al-Inshaf. Ia mengatakan bahwa puasa Rajab hukumnya makruh.
“Pendapatnya mengkhususkan puasa Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh. Itulah pendapat mazhab dan para pendukungnya.”
Namun, ada pula yang mengatakan puasa Rajab hukumnya sunah. Hal ini berpedoman pada hadis yang menganjurkan umat muslim untuk dapat melaksanakan puasa sunah dan hadis yang menganjurkan puasa di bulan haram (bulan mulia). Bulan Rajab termasuk bulan haram tersebut.