Mengutip dari situs resmi BAZNAS, ada tiga kategori ibu hamil yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadhan berdasarkan hukum Islam, yaitu:
Ibu hamil yang khawatir terhadap kesehatan dirinya sendiri
Ibu hamil yang khawatir terhadap kesehatan dirinya dan janin di dalam kandungannya
Ibu hamil yang khawatir terhadap kandungannya
Dalam Kitab al-Fiqh ala Madzahib Arbaah yang dijelaskan oleh Abdurrahman al-Juzairi, dikatakan bahwa:
“Madzhab Syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib mengqadhanya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membahayakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah.”
Untuk ibu hamil dan menyusui, fidyah hendaknya dibayarkan bersamaan dengan qadha. Namun, fidyah boleh juga dibayarkan kapan saja setelah Ramadhan yang ditinggalkan berakhir.