Apabila menurutmu memberikan uang sebagai zakat fitrah lebih memudahkanmu dan menguntungkan mereka yang berhak menerima zakat, maka kamu diperbolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang.
Melansir dari NU.or.id, membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan. “Menurut kami, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah. Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya. Wallahu a’lam bish-shawab.”
Besaran uang yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah adalah sama dengan harga beras yang kamu makan sehari-hari. Misalnya, kamu mengonsumsi beras seharga Rp17 ribu per kilogram, maka besaran uang yang harus kamu bayarkan adalah sebagai berikut.
Rp17 ribu x 2,5 kilogram beras = Rp42,5 ribu
Besaran zakat fitrah ini berbeda tergantung harga beras yang kamu konsumsi sehari-hari. Kamu diperbolehkan membayarnya lebih besar dari jumlah harga beras yang kamu konsumsi, tapi tidak diperbolehkan untuk membayarnya lebih murah dari harga beras yang kamu makan.
Itulah tadi jumlah besaran membayar zakat fitrah dengan beras dan uang serta cara menghitungnya yang harus kamu tahu. Perhatikan baik-baik ya supaya kamu tidak salah saat membayarnya nanti.