Kicauan publik di Indonesia yang terkena dampak langsung dari pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja terus berlanjut pada Selasa, (6/10). Setelah ramai menyampaikan aspirasi di media sosial ingin berganti kewarganegaraan, kini banyak yang mengatakan ingin menjadi warga negara Selandia Baru.
Negara tetangga terdekat Australia itu memang kini semakin naik daun. Salah satunya lantaran ia dinilai sukses menangani pandemi COVID-19. Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu bahkan mengumumkan untuk kali kedua mereka berhasil mengalahkan virus Sars-CoV-2. Usai pengumuman itu, Ardern mencabut karantina wilayah yang berlaku di Kota Auckland yang telah diterapkan selama tiga minggu.
Mengutip data dari situs World O Meter per hari Selasa (6/10/2020), Selandia Baru hanya mencatat 25 pasien yang meninggal akibat COVID-19. Kasus aktif yang tersisa pun berjumlah 43, di mana satu pasien dilaporkan dalam kondisi kritis.
Meski begitu untuk menjadi warga negara Selandia Baru ternyata nggak mudah, lho. Dikutip dari laman RNZ pada Januari 2019 lalu, pengajuan untuk menjadi warga negara paling banyak datang dari Inggris, India, dan Filipina. Selain itu, ada pula warga Afrika Selatan, Tiongkok, Fiji, dan Samoa yang sering mengajukan permohonan untuk bisa jadi warga negara Selandia Baru.
Memang bagaimana cara pindah kewarganegaraan ke Selandia Baru dan syaratnya? Ini cara dan syarat pindah kewarganegaraan ke Selandia Baru!
