Bergabung dengan ISIS pada tahun 2014 membuat perempuan ini menyesal dan ingin kembali ke negaranya, Amerika Serikat. Sayangnya, keputusannya ini ditentang oleh Presiden Donald Trump dan ia tidak diterima lagi di sana. Apa yang sebenarnya terjadi?
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ingin Kembali ke AS, Perempuan Mantan ISIS Ini Ditolak Presiden Trump

www.al.com
1. Adalah Hoda Muthana, seorang perempuan muda yang meninggalkan Alabama, Amerika Serikat demi bergabung dengan ISIS di tahun 2014 lalu
www.al.com
2. Setelah hampir lima tahun bergabung, Hoda memutuskan untuk kembali ke Amerika Serikat dan melanjutkan hidup layaknya perempuan seusianya
www.al.com
3. Sayangnya, kepulangannya terhambat lantaran pemerintah Amerika Serikat nggak mengakuinya lagi sebagai warga warga negaranya
www.al.com
4. Padahal Hoda memiliki paspor resmi Amerika Serikat yang masih berlaku. Paspor tersebut sudah ia miliki sebelum Hoda bergabung dengan ISIS
www.al.com
5. Melalui Twitter-nya Presiden Donald Trump bahkan mengatakan langsung bahwa ia telah menginstruksikan Menteri Luar Negeri, Mike Pompeo untuk nggak mengizinkan Hoda kembali
Twitter.com
6. Tidak terima, pengacara Hoda, Hassan Shibly mengatakan bahwa kliennya memiliki paspor dan dokumen resmi yang memperkuat bahwa Hoda memang warga negara Amerika Serikat
www.al.com
7. Hoda sendiri memang lahir di Amerika Serikat pada tahun 1994, saat itu ayahnya baru saja pensiun sebagai diplomat. Sesuai peraturan, siapapun yang lahir di sana akan memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat
www.al.com
8. Jika benar Trump menolak dan mencabut kewarganegaraan Hoda, menurut Shibly, Trump dianggap melanggar hukum internasional dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 15 tahun 1948 karena telah mencabut kewarganegaraan seseorang secara sewenang-wenang
www.al.com
9. Meski masih memperjuangkan haknya untuk dapat kembali tinggal di Amerika Serikat, Hoda sendiri mengaku menyesal telah bergabung dengan ISIS dan menerima konsekuensi ini karena perbuatannya di masa lalu
Theguardian.co.uk
Topics
Editorial Team
EditorRara Peni Asih
Follow Us