Melansir muslimah.or.id, terdapat 3 pendapat ulama untuk menjawab hukum keluar flek cokelat saat puasa. Pertama, Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa batas minimal darah bisa disebut dengan haid adalah 3 hari. Maka jika darah keluar kurang dari 3 kali 24 jam, maka itu bukan darah haid. Sehingga orang yang mengalaminya tetap wajib menjalankan aktivitas seperti sedang suci.
Sementara itu, Mazhab Malikiyah justru tidak memberikan batas waktu minimal keluarnya darah haid. Mereka berpendapat bahwa perempuan bisa mengalami haid, meskipun darah yang keluar hanya sekali. Maka dari itu, flek cokelat dalam hal ini terhitung sebagai haid.
Adapun mayoritas ulama, baik Syafiiyah maupun Hambali menyimpulkan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. Maka jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, maka itu tidak terhitung sebagai haid. Artinya jika kamu mengalami flek sekali atau dua kali, tidak terhitung sebagai haid.