Instagram.com/r_djangkaru
Instalasi ini sempat diprotes oleh Riyanni Djangkaru. Perempuan pemerhati lingkungan sekaligus mantan pembawa acara traveling ini menuliskan caption panjang terkait instalasi Gabion tersebut. Menurutnya, instalasi Gabion bisa dibilang ilegal karena menggunakan karang keras yang dilindungi.
“Saya mendekat, berusaha melihat lebih jelas batu apa yang digunakan. Jantung saya tiba-tiba berdetak lebih kencang. Tumpukan karang- karang keras yang sudah mati. Ada karang otak dan berbagai jenis batuan karang lain yang amat mudah dikenali. Kami menjadi bingung, memandang satu sama lain dalam kebisuan, bukannya terumbu karang dilindungi penuh? Bukankah sudah ada berbagai peraturan yang mengatur konservasi terumbu karang? Mulai dari UU 5/1990 atau UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilyah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang saya unggah di sini. Sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan-peraturan ini adalah peran pemerintah daerah dan juga masyarakat dalam mendukung kegiatan konservasi terumbu karang.
Saya jadi bertanya-tanya, apakah perlu ketika sebuah instalasi dengan tema laut dianggap harus menggunakan bagian dari satwa dilindungi penuh? Apakah penggunaan karang yang sudah mati ini dapat dianggap seakan “menyepelekan” usaha konservasi yang sudah, sedang dan akan dilakukan? Darimana asal dari karang-karang mati dalam jumlah banyak tersebut? Ekspresi seni adalah persoalan selera, tapi penggunaan bahan yang dilindungi undang-undang sebagai bagian dari sebuah pesan, mohon maaf, menurut saya gegabah.”