Selain beras, fidyah juga bisa dibayarkan dengan uang yang setara harga kurma, anggur, atau jewawut sebanyak 1 sha' (sekitar 3,8 kg atau 3,25 kg) untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.
Sebagai contoh, jika seseorang meninggalkan puasa selama 7 hari, maka fidyah yang harus dibayar adalah sejumlah uang yang setara dengan 7 sha'.
Selain itu, fidyah juga bisa dibayar menggunakan gandum atau tepung dengan jumlah yang setara dengan setengah sha' (sekitar 1,9 kg atau 1,625 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, sesuai pandangan mazhab Hanafyah.
Misalnya, jika fidyah dibayar menggunakan gandum, maka perhitungan untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan adalah sebagai berikut:
Setengah sha' = 1,9 kg atau 1,625 kg untuk 1 hari puasa.
Misalnya harga gandum adalah Rp10.000 per kg, maka perhitungan fidyah untuk 1,9 kg gandum ialah:
1,9 kg x Rp10.000 = Rp19.000.
Dengan demikian, fidyah untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan menggunakan gandum adalah Rp 19.000. Jika seseorang meninggalkan puasa selama 7 hari, maka total fidyah yang harus dibayar adalah 7 x Rp19.000 = Rp133.000.
Sementara itu, melansir laman BAZNAS, dijelaskan bahwa berdasarkan SK Ketua BAZNAS Indonesia No. 14 Tahun 2025 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.