Cara kedua adalah dengan mendatangi langsung kantor-kantor pertanahan di setiap kabupaten/kota. Pengecekan keaslian sertifikat tanah dilakukan berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Syarat yang dibutuhkan adalah:
- Sertifikat tanah yang asli
- Surat tugas atau bisa juga surat kuasa pengecekan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada pegawainya (beberapa kantor pertanahan mewajibkan yang mengajukan permohonan pengecekan sertifikat tanah dari PPAT sendiri)
- Permohonan pengecekan sertifikat tanah (form permohonan tersebut sudah tersedia di kantor pertanahan)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat tanah (ada beberapa kantor pertanahan tidak mengharuskan si pemilik sertifikat tanah melampirkan fotokopi KTP)
Hasil pengecekan dapat diketahui dalam 1x24 jam atau bisa pula dalam beberapa jam saja. Dikutip dari laman indonesia.go.id, jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.
Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Upaya ini menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat. Apabila benar, hasilnya akan 100% menunjukkan sertifikat tersebut asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid. Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat dinilai tidak valid. Maksudnya, bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.
Itu dia cara membaca dan mengecek keaslian nomor sertifikat tanah secara online dan offline agar kamu dah mudah tertipu.