pexels.com/RODNAE Productions
Para ulama hingga kini masih berbeda pendapat mengenai batasan aurat perempuan. Menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, batasan aurat perempuan adalah seluruh badan sampai ke kukunya. Sementara menurut Mazhab Maliki dan Hanafi, wajah dan telapak tangan bukanlah termasuk aurat.
Bila merujuk pada mazhab yang diamalkan di Indonesia, maka semestinya seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal itu sesuai dengan hadis riwayat berikut.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْه [رواه أبو داوود].
Artinya: " Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah SAW dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah SAW berpaling daripadanya dan bersabda, hai Asma’, sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya." [HR. Abu Dawud dan dikatakan hadis ini mursal, tetapi al-Albani mengatakan hadis ini sahih].
Batasan wajah menurut ahli fikih adalah panjang antara tempat tumbuhnya rambut, kepala gundul tidak dianggap, sampai ujung dagu. Sementara lebarnya adalah antara kedua telinga.
Dalil yang memperkuat pendapat bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat adalah karena dalam melakukan salat dan ihram, perempuan harus membuka wajah dan dua telapak tangannya.
Jika kedua anggota badan tersebut termasuk aurat, niscaya tidak diperbolehken membuka keduanya pada waktu mengerjakan salat dan ihram. Sebab, menutup aurat hukumnya adalah wajib.