"Beberapa hari lalu, melanjutkan banyaknya pertanyaan saya soal #RUUPermusikan, akhirnya saya dapat akses untuk membaca naskah akademiknya. Membaca naskah akademik ini membuat saya sedih. Selain latar belakang masalah, identifikasi masalah dan kerangka teoretis yang membingungkan, interpretasi naskah ke dalam pasal-pasal yang tidak nyambung, secara keseluruhan naskah ini juga memprihatinkan karena tidak memenuhi kaidah-kaidah akademik. Misal, salah satu sumber untuk teorinya diambil dari makalah siswa yang diunggah di Blogspot? Kacau. Udah gila? Kalau gini modelnya, nggak kebayang berapa banyak UU yang lolos dengan basis naskah akademik yang tidak akademik sama sekali?
Beberapa hari ini bersama teman-teman musisi dan pelaku musik membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Bersama, kami mencoba menyisir pasal-pasal yang ada di RUU Permusikan ini. Setelah membaca pasal-pasal yang ada, kami melihat RUU ini sebagai upaya membatasi perkembangan musik independen, dan kegiatan-kegiatan musik yang lahir-tumbuh dan hidup di masyarakat, dan mencoba menyeragamkan dan memonopoli perkembangan musik di Indonesia. Kalau memang musik (seperti yang ditulis di naskah akademik) adalah elemen penting dalam pemajuan kebudayaan, maka RUU Permusikan jelas akan mematikan kebudayaan. Apalagi yang dianggap “berseberangan” dengan “kekuasaan”. #TolakRUUPermusikan #KNTLRUUP"