Berapa pun jumlah utang puasa Ramadan tetap wajib diqada. Sebab, puasa Ramadan hukumnya fardu'ain sehingga jika belum dibayarkan akan tetap menjadi tanggungan. Melansir NU Online, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyarankan orang yang lupa jumlah utang puasanya untuk memperbanyak puasa dengan niat qada puasa Ramadan.
وَيُؤْخَذُ مِنْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ هَذِهِ أَنَّهُ لَوْ شَكَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءً مَثَلاً فَنَوَاهُ إِنْ كَانَ وَإِلاَّ فَتَطَوَّعَ صَحَّتْ نِيَّتُهُ أَيْضًا وَحَصَلَ لَهُ الْقَضَاءُ بِتَقْدِيْرِ وُجُوْدِهِ بَلْ وَإِنْ بَانَ أَنَّهُ عَلَيْهِ وَإِلاَّ حَصَلَ لَهُ التَّطَوُّعُ كَمَا يَحْصُلُ فِيْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ إِلَى أَنْ قَالَ: وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التَّطَوُّعِ بِالصَّوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَالتَّطَوُّعَ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ إِنْ كَانَ.
Artinya:
"Dari masalah wudhu ini (kasus orang yang yakin sudah hadats dan ragu sudah bersuci atau belum, lalu ia wudhu dengan niat menghilangkan hadats bila memang hadats, dan bila tidak maka niat memperbarui wudhu, maka sah wudhunya) bisa dipahami bahwa jika seseorang ragu punya kewajiban mengqadha puasa misalnya, lalu ia niat mengqadhanya bila memang punya kewajiban qadha puasa, dan bila tidak maka niat puasa sunah, maka niatnya itu juga sah, dan qadha puasanya berhasil dengan mengira-ngirakan memang wajib mengqadha. Bahkan bila memang jelas wajib mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban qadha), maka ia mendapat pahala puasa sunah seperti halnya dalam masalah wudhu... Dengan demikian diketahui, bahwa orang yang ingin berpuasa sunah sebaiknya berniat mengqadha puasa wajib bila memang ada kewajiban mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban), maka puasanya bernilai puasa sunah. Hal ini dilakukan agar menghasilkan qadha bila memang punya kewajiban qadha." (Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyatul Kubra, (Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1493 H), jilid II, halaman 90).
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwasannya orang yang memiliki utang puasa dan ingin memperbaiki diri di hadapan Allah Swt., sebaiknya memperbanyak puasa dengan niat mengqada puasa Ramadan. Jika ternyata kewajiban qadanya sudah terpenuhi namun ia tetap berpuasa, maka puasa tersebut bernilai sebagai pahala puasa sunah.