Tindakan mengubah ciptaan Allah SWT tanpa alasan yang jelas termasuk perbuatan yang dilarang. Larangan ini didasarkan pada ayat-ayat dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis yang mengingatkan umat Islam agar tidak melakukan perubahan pada tubuh, kecuali untuk tujuan kesehatan atau kemaslahatan yang dibenarkan. Hal ini sesuai dengan Surah At-Tiin ayat 4:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ
Artinya:
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (QS. At-Tiin: 4).
Ayat ini menegaskan bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, mengubah bentuk alis tanpa alasan yang jelas bisa dianggap sebagai tindakan tidak mensyukuri anugerah dari Allah SWT.
Selain itu, dalam surah An-Nisa ayat 119, Allah juga berfirman:
وَلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا
Artinya:
"Dan aku (setan) benar-benar akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Para ulama sepakat bahwa mencukur atau menghilangkan alis dan menggantinya dengan sulam alis merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan, kecuali ada keperluan medis di dalamnya.